Wednesday, April 24, 2013

SISTEM POLITIK






1. Pengertian Sistem Politik



Sistem politik terdiri atas dua kata, sistem dan politik.Sistem berarti kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen.Unsur atau elemen itu saling berhubungan, dan mendukung sehingga tercipta satu kesatuan (totalitas) untuk mencapai tujuan. Sistem dapat juga diartikan sebagai kumpulan fakta, pendapat, kepercayaan yang disusun dalam suatu cara yang teratur. Jadi, sistem dianggap sebagai “pola yang relatif tetap” dari hubungan antara manusia yang melibatkan makna yang luas dari kekuasaan, aturan-aturan dan kewenangan.

Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti kota yang berstatus negara atau negara kota. Politik ada hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah.

Asal kata politik menurut etimologi adalah sebagai berikut:

a. Pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (sistem pemerintah/dasar menghadapi dan menangani suatu masalah).

b. Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.

c. Cara bertindak dalam menghadapi dan menangani suatu masalah.

1. Ciri-ciri Umum Sistem Politik


a. Semua sistem politik yang sederhana sekalipun, memiliki kebudayaan politik.

b. Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda, yang ditimbulkan karena perbedaan kultur.

c. Semua struktur politik memiliki spesialisasi, baik pada masyarakat primitif maupun modern dalam melaksanakan banyak fungsi.

2. Macam-macam Sistem Politik


a. Sistem politik tradisional, terdiri atas sistem politik patriachal, sistem politik patrimonial dan sistem politik feudal.

b. Sistem politik antara tradisional dan modern yang disebut dengan sistem politik kerajaan birokrasi (The istorical bureaucratic empire).

c. Sistem politik modern yang terdiri atas sistem politik demokratis dan sistem politik kediktatoran (Otoriter dan totaliter).



3. Organ Sistem Politik


a. Eksekutif, yaitu kekuasaan yang menjalankan pemerintah.

b. Birokrasi, yaitu berarti keseluruhan pejabat negara negara yang bekerja tidak secara turun temurun di bawah kekuasaan eksekutif.

c. Legislatif, yaitu suatu majelis yang terdiri atas orang-orang yang memegang jabatan melalui pemilihan dan membuat keputusan.

d. Partai politik, yaitu suatu lembaga yang mengajukan calon-calonnya melalui suatu pemilihan umum untuk menduduki jabatan negara.

4. Tipe-tipe Sistem Politik


a. Sistem politik asepali, yaitu sistem politik yang tidak memiliki eksekutif, birokrasi, legislatif dan sistem kepartaian.

b. Sistem politik prosepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif, tetapi tidak memiliki birokrasi, legislatif, dan sistem kepartaian.

c. Sistem politik ortosepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif dan birokrasi, tetapi tidak memiliki legislatif dan sistem kepartaian.

d. Sistem politik heterosepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif, birokrasi dan legislatif, tetapi tidak memiliki sistem kepartaian.

e. Sistem politik metasepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif, birokrasi, legislatif dan sistem kepartaian.

f. Sistem politik suprasepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif, birokrasi, legislatif dan sistem kepartaian, serta tambahan organ negara lain.





5. Suprastruktur Politik Indonesia


Suprastruktur politik adalah badan atau lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Lembaga suprastruktur politik Indonesia meliputi:



a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR:

1) Mengubah dan menetapkan UUD.

2) Melantik presiden dan wakil presiden.

3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan / atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.

4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

6) Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.


b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


DPR mempunyai tiga fungsi yaitu:

1. Legislasi, membentuk undang-undang

2. Anggaran, menetapkan APBN

3. Pengawasan, mengawasi jalannya pemerintahan

DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)

3. Menerima dan membahas usulan RAPBN yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.

4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

5. Menetapkan APBN bersama presiden dengan pertimbangan DPD.

6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.

7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

8. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK.

10. Memberikan persejutuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.

11.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang akan diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

12. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk ditetapkan.

13. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

14. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain dan memberi pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

15. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanuti aspirasi masyarakat.

16. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.



c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Fungsi DPD adalah:

1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu.

2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan wewenang DPD, yaitu:

1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2) Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang lain yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dang agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

d. Presiden dan Wakil Presiden

Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, meliputi:

1. Mengangkat dan memberhentikan menteri

2. Memimpin kabinet

3. Mengawasi operasional pembangunan

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, meliputi:

1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara

2) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

3) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya

4) Mengangkat duta dan konsul

5) Memberi grasi dan rehabilitasi atau penimbangan MA dan amnesty dan abolisi atas pertimbangan DPR

6) Member gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan



e. Mahkamah Agung (MA)


Kewenangan Mahkamah Agung meliputi:

1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi

2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

3. Member pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi



f. Mahkamah Konstitusi (MK)

Wewenang Mahkamah Konstitusi meliputi:

1. Menguji undang-undangan terhadap UUD NKRI tahun 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Memutus pembubaran partai politik

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

5. Impeachment



g. Komisi Yudisial


Kewenangan komisi yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.




h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Tugas, wewenang dan tanggung jawab BPK adalah:

1. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara

2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN

6. Infrastruktur Politik Indonesia


Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat. Infrastruktur politik di Indonesia antara lain sebagai berikut:

a. Partai Politik

Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara republik Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.

b. Organisasi kemasyarakatan

Perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan .

c. Kelompok Kepentingan

Sekelompok orang yang memiliki kesamaan sikap, sifat, kepercayaan dan atau tujuan yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntunan kelompok itu.

d. Kelompok Penekan


Kelompok penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa atau mendesak pihak yang berada di dalam pemerintah atau pimpinan untuk bergerak kea rah yang diinginkan atau justru berlawanan dengan desakan.

e. Media Massa

1. Dalam arti sempit yaitu media cetak seperti surat kabar, Koran, majalah, tabloid, dan bulletin.

2. Dalam arti luas , mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audio visual, dan media elektronik. Contoh : Radio, TV, Film, Internet, dsb.

f. Tokoh Politik

Seseorang yang menjadi pusat perhatian di bidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang telah dan sedang berlangsung.