LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Pendidikan Pancasila
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari,
mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah
kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai
dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat
untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan
pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.
Nampak
pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat
dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik.
Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap.
No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara
kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
a. Landasan Historis
Keyakinan
bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila
dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang
berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran
Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan
kekuasaannya. Pada masa Orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis,
agama dan komunis (Nasakom) yang disebut juga dengan Tri Sila, kemudian diperas
lagi menjadi Eka Sila (gotong royong).
Pada
masa Orde Baru pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada
butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang
P-4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa
berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu,
timbulah tuntunan reformasi dalam segala bidang.
pendidikan
Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan . Dalam
kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai
cita-cita dan tujuan Negara.
b. Landasan Kultural
Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang,
seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikran dari Karl Marx,
melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti
Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh
lain-lain.
Sebagai
hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa iNdonesia yang digali dari budaya
bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya
nilai-nilai baru yang positif, baik yang dating dari dalam negeri maupun yang
datang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
c. Landasan Yuridis
Sebelum
dikeluarkannya PP No.60 Tahun 1999, keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dari Kurikulum
pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan
bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1993 sampai
tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dnegan perubahan
yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan Negara yang berlangsung cepat serta
kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang
pesat disertai dengan pola kehidupan yang mengglobal.
Perubahan
dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen
Dikti Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan
Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah
Pendidikan Tinggi Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi
di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil
belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh
karena itu, untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka dirjen dikti depdiknas
mengeluarkan SK No.38/Dikti/Kep./2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan
bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai,
yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai
pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
2. Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat
Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa
, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya
dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada
Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau
golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan
diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.
Tujuan nasional
Tujuan
nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat,
menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, ..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan
ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan
melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan
demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan
melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh
penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara
bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan
tantangna perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa
yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Dengan demikian peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah
bangsa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.
C.
Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan
Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK)
memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai
berikut:
1. Misi Pendidikan
Pancasila
Misi
pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan
kepribadiannya.
2. Visi Pendidikan
Pancasila
Bertujuan
membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta
kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan
D. Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan
kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang
diharapkan adalah sebagai berikut:
1.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.
Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan
nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan
pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh
tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1.
Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
2.
Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan, dan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Diharapkan
melalui pendidikan Pancasila mahasiswa akan menjadi manusia Indonesia terlebih
dahulu, sebelum menguasai dan memiliki iptek dan seni yang dipelajarinya.
Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan iptek dan seni,
namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa
dan keimanan