NIM : 2014015020
Tema : strategi peningkatan mutu
sekolah dasar
Subtema : peningkatan kompetensi guru di
sekolah dasar
Judul : peningkatan kompetensi
profesional guru di sekolah dasar
Tujuan : memaparkan
tentang peningkatan kompetensi
professional guru di
sekolah dasar
peningkatan
kompetensi profesional guru di sekolah dasar
I.
Permasalahan tentang
kompetensi prefesional guru
- Pencapaian kelas rendah / di bawah standar
- Guru tidak membuat RPP
- Guru salah menjawab pertanyaan dari siswa
·
Guru menjadi bahan
olokan
II.
Pentingnya kompetensi
professional guru
III.
Upaya Peningkatan
kompetensi profesional guru
·
Membaca buku-buku
pendidikan
·
Membaca dan menulis
karya ilmiah
·
Mengikuti berita
aktual dari media pemberitaan
·
Mengikuti pelatihan
·
Mengikuti KKG
- Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesional
IV.
Penutup
peningkatan
kompetensi profesional guru di sekolah dasar
I.
Permasalahan tentang
kompetensi prefesional guru
Permasalahan yang berhubungan
dengan kompetensi guru merupakan permasalahan yang ada pada internal guru,
tetapi berimbas pada anak didiknya. Diantaranya sebagai berikut :
a. Pencapaian
kelas rendah / di bawah standar
Suatu materi dikatakan berhasil dikuasai
anak apabila nilai rata-rata mereka di atas standar yang telah ditentukan .
namun, bila nilai pencapaian kelas masih di bawah standar, tentu guru harus
segera melakukan evaluasi terhadap
pembelajaran yang telah dilakukan.
b. Guru
tidak membuat RPP
RPP atau rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
salah satu perangkat pembelajaran
yang penting bagi guru dalammelaksanakan tugasnya. Hendaknya,
sebelum pembelajaran berlangsung , guru telah mempersiapkan RPP sebagai
pedoman dalam melaksanakan pembelajaran.
Dengan RPP yang telah dipersiapkan guru bias merancang pembelajaran yang runtut
dan lebih terarah. Oleh karena itu, akan menjadi hambatan dalam pembelajaran
apabila guru belum atau tidak membuat RPP.
c. Guru
salah menjawab pertanyaan dari siswa
Guru merupakan sosok yang sangat dipercaya siswa,
baik dalam perilaku maupun
Penguasaan ilmu pengetahuanyang dimiliki. Oleh sebab
itu, segala sesuatu yang disampaikan oleh guru akan dipegang anak sebagai acuan
untuk belajar. namun, guru tidak selamanya menjadi sosok yang benar ,
adakalanya guru bertindak tidak tepat dan melakukan kesalahan. Salah satunya
salah dalam menjawab pertanyaan siswa
d. Guru
menjadi bahan olokan
Guru adalah sosok yang dihormati
sekaligus menjadi sahabat anak dalam belajar. namun, sikap guru yang terlalu
“cair” justru membuat anak menjadi tidak sopan, bahkan sampai menjadikan guru
sebagai bahan olokan.
II.
Pentingnya kompetensi
professional guru
Pembangunan sistem pendidikan merupakan salah satu
factor utama dalam menilai
keberhasilan pembagunan sebuah negara, fungsi dan
peranan guru juga bergeser, jika dahulu guru hanya berperan sebagai pendidik,
saat ini guru dituntut untuk mengembangkan profesionalitasnya, tidak hanya di
lingkup belajar mengajar , tetapi juga perlu turut berperan mengembangkan dunia
pendidikan dalam arti luas
di
negara-negara maju, peranan seorang guru sedah memasuki era abru. Guru dituntut
untuk lebih professional. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya
portofoliodan sertifikasi. Setiap guru dituntut untuk tidak hanya mengajar,
tetapi juga terus mnerus meningkatkan kapasitasnya, baik dari sis keilmuan
maupun profesionalitsnya. Hal ini wajar karena pesatnya perkembangan teknologi,
kalau tanpa didukung dengan ilmu-ilmu baru dan teknik pembelajaran yang lebih
aplikatif, fungsi guru akan terimajinalisasikan ditengah pesatnya arus
informasi.
Paradigm
perubahan trsebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan berbagai
kebijakan terkait peran strategis guru dalam dunia pendidikan. Guru dituntut
menunjukan profesionalitasnya, disbanding hanya sekadar mentransfer ilmu pada
anak didik.
Dikeluarkannya
berbagai kebijakan tentang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan merupakan bukti seriusnya pemerintah Indonesia dalam mendorong peningkatan
profesionalisme guru. Salah satunya dikeluarkan undang undang nomor 20 tahun
2003 tentang system pendidikan nasional.
III.
Upaya Peningkatan
kompetensi profesional guru
a. Membaca buku-buku pendidikan
Ada pepatah
mengatakan “buku adalah gudang ilmu”, mungkin maksud dari pepatah ini adalah
apabila kita ingin memiliki banyak pengetahuan, wawasan dan ilmu maka kita
harus rajin membaca buku. Begitu pula halnya dengan guru, seorang guru harus
rajin membaca buku-buku pendidikan karena dengan banyak membaca buku-buku
pendidikan diharapkan guru dapat memiliki wawasan yang luas sehingga dapat
membantu dalam penyampaian materi pembelajaran. Saat ini telah banyak buku-buku
pendidikan yang beredar dan dengan sangat mudah didapatkan, bahkan telah banyak
pula guru-guru yang memiliki perpustakaan pribadi di rumah.
b. Membaca dan menulis karya ilmiah
Menurut Udin
Syaefudin Saud (2010:108) “Dengan membaca dan memahami isi jurnal atau makalah
ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan guru dapat mengembangkan
profesionalismenya”. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, membaca dan
menulis karya ilmiah juga dapat mengasah keterampilan guru dalam menuangkan
ide-ide baru di bidang pendidikan.
c. Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
Seorang guru
profesional tak mau ketinggalan informasi terkini, khususnya informasi mengenai
dunia pendidikan. Selain dengan membaca buku-buku pendidikan guru, mengikuti
berita dari berbagai media juga merupakan salah satu penunjang dalam upaya
peningkatan kompetensi profesional guru. Dengan selalu mengikuti berita terkini
dalam pendidikan diharapkan guru dapat mengikuti perkembangan pendidikan dan
dapat membuat sebuah inovasi baru yang lebih baik sesuai tuntutan pendidikan
pada era globalisasi ini.
d. Mengikuti pelatihan
Pelatihan merupakan
salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi profesional guru, yang mana
dalam pelatihan ini kemampuan guru diasah agar lebih baik. Menurut Ermita
(2009:25), menyebutkan bahwa: Pelatihan yang perlu diikuti dalam meningkatkan
kemampuan profesional adalah pelatihan yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas guru terutama sekali dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga setelah
mengikuti pelatihan tersebut diharapkan guru memiliki pengalaman, keterampilan,
dan pengetahuan baru tentang berbagai permasalahan pelaksanaan tugas guru baik
yang berhubungan dengan penguasaan materi pelajaran, penguasaan metode,
kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembelajaran termasuk upaya
penanggulangannya, dan permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan
evaluasi atau penilaian hasil pembelajaran para siswa.
- Mengikuti KKG
Kelompok Kerja Guru
(KKG) merupakan tempat untuk mempertemukan guru-guru dalam mengembangkan
kompetensi profesionalnya. Menurut depdikbud (1994/1995:66) salah satu teknik
dalam pembinaan/peningkatan kemampuan profesional guru adalah “melalui kelompok
kerja guru (KKG)”. Adapun yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Guru (KKG)
Menurut Depdikbud (1995:3) “ Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah
profesionalisme guru yang bersifat aktif, kompak dan akrab dalam membahas
berbagai masalah profesional keguruan dengan prinsip dari guru oleh guru dan
untuk guru dalam rangka pelaksanaan tugas”. Tujuan umum dari KKG ini adalah
untuk meningkatkan kompetensi (kemampuan) profesional guru dalam melaksanakan
tugas mengajar di sekolah. Menurut Depdikbud (1995:3) “ Tujuan kelompok kerja
guru adalah meningkatkan kualitas sumber daya tenaga pendidikan yang tersedia,
sehingga para guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri dan pada
gilirannya merupakan kualitas prestasi belajar dan output sekolah semakin
bermutu”.
- Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) adalah suatu penelitian yang bersifat reflektif yang dilakukan oleh
guru dalam rangka meningkatkan kompetensi profesionalnya. Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) dikatakan cukup efektif karena dapat dilakukan tanpa harus
meninggalkan tugas mengajar.
Menurut E. Mulyasa
(2005:155) Penelitian Tindakan Kelas memiliki karakteristik sbb: (1) masalah
yang diangkat untuk dipecahkan dan kondisi yang diangkat untuk ditingkatkan
harus berangkat dari praktek pmbelajaran nyata di sekolah; (2) guru dapat
meminta bantuan orang lain untuk mengenal dan mengelaborasi masalah yang akan
dijadikan topik penelitian
Secara umum E.
Mulyasa (2005:155), menyatakan bahwa PTK bertujuan untuk:
- Memperbaiki dan
meningkatkan kondisi serta kualitas pembelajaran dikelas;
- Meningkatkan
layanan profesinal dalam konteks pembelajaran di kelas,
khususnya
layanan kepada peserta didik;
- Memberikan kesempatan kepada guru untuk melakukan
tindakan dalam
pembelajaran yang
direnanakan di kelas;
- Memberikan kesempatan kepada guru untuk melakukan
pengkajian terhadap
kegiatan
pembelajaran yang dilakukannya.
Manfaat dari PTK
itu sendiri menurut E. Mulyasa (2005:155-156) adalah:
(a) untuk mengembangkan dan melakukan inovasi
pembelajaran;
(b) merupakan upaya pengembangan kurikulum di tingkat
kelas; dan
(c) untuk meningkatkan profesionalisme guru, melalui
upaya penelitian yang
dilakukannya.
Adapun langkah umum
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
rancangan penelitian tindakan kelas menurut E.Mulyasa
(2005:156) adalah :
- Identifikasi masalah;
- Analisis masalah dan menentukan berbagai faktor
penyebab;
- Merumuskan ide-ide sementara tentang berbagai faktor
penting yang
berkaitan dengan masalah;
- Mengumpulkan dan menafsirkan data untuk mengembangkan
alternatif
tindakan;
- Merumuskan tindakan;
- Menilai hasil tindakan.
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesional
Seorang guru
profesional mempunyai jiwa organisasi yang tinggi dan suka bekerja sama dalam
tim (teamwork). Menurut Udin Syaefudin Saud (2010:110) “ikut serta menjadi
anggota organisasi juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru”. Dalam
organisasi profesional, kemampuan terkait profesi yang dimiliki akan terus
dibina dan dikembangkan. Sejalan dengan pendapat Syaiful Sagala (2009:27) yang
mengatakan bahwa pembinaan yang diberikan dalam organisai adalah pembinaan yang
berupa training profesi sebagai upaya memfasilitasi peningkatan kualitas
anggota dan pengakuan masyarakat maupun pemerintah.
Banyak organisasi yang memungkinkan untuk
diikuti oleh guru, salah satunya adalah Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). PGRI merupakan suatu wadah yang menampung aspirasi guru. PGRI juga
melaksanakan training pengajaran bidang studi untuk semua jenis dan jenjang
persekolahan.
PENUTUP
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Seorang guru harus menguasai empat (4) kompetensi guru yaitu: (1)
kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian,(3) kompetensi sosial, (4)
kompetensi profesional. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi secara
luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi, kurikulum, mata pelajaran,
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya. Ada dua (2) faktor yang mempengaruhi kompetensi
profesional yaitu: (1) faktor internal yang mencakup latar pendidikan guru,
pengalaman mengajar, kessejahtraan guru dan kesehatan guru. (2) faktor
eksternal yang mencakup sarana pendidikan, penerapan disiplin di sekolah dan
pengawasan kepala sekolah. Menurut Lampiran Permen Diknas No. 16 Tahun 2007,
kompetensi profesional mencakup lima (5) aspek yaitu: (1) Menguasai materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu; (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu; (3) Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif; (4) Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; (5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Adapun
upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi
profesional adalah : (1) upaya yang dapat dilakukan guru seperti : Membaca
buku-buku pendidikan, mengikuti berita aktual dari media pembelajaran,
mengikuti Pelatihan, dan mengikuti KKG, melakukan Penelitian
Tindakan Kelas (PTK), dan berpartisipasi aktif dalam
organisasi profesional. ; (2) upaya yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah
seperti : Melakukan pembinaan kepada guru-guru, memberikan supervisi,
mengadakan penataran, melakukan kunjungan antar sekolah, dan memberikan
kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan.