Wednesday, October 4, 2017

peningkatan kompetensi profesional guru di sekolah dasar







Nama  : Alwan Indera Setia
NIM    : 2014015020

Tema               : strategi peningkatan mutu sekolah dasar
Subtema          : peningkatan kompetensi guru di sekolah dasar
Judul               : peningkatan kompetensi profesional guru di sekolah dasar
Tujuan             : memaparkan tentang peningkatan kompetensi  professional guru di
  sekolah dasar

peningkatan kompetensi profesional guru di sekolah dasar

       I.            Permasalahan tentang kompetensi prefesional guru
  • Pencapaian kelas rendah / di bawah standar
  • Guru tidak membuat RPP
  • Guru salah menjawab pertanyaan dari siswa
·         Guru menjadi bahan olokan

    II.            Pentingnya kompetensi professional guru

 III.            Upaya Peningkatan kompetensi profesional guru
·         Membaca buku-buku pendidikan
·         Membaca dan menulis karya ilmiah
·         Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
·         Mengikuti pelatihan
·         Mengikuti KKG
  • Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
  • Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesional

 IV.            Penutup
















peningkatan kompetensi profesional guru di sekolah dasar

       I.            Permasalahan tentang kompetensi prefesional guru
Permasalahan yang berhubungan dengan kompetensi guru merupakan permasalahan yang ada pada internal guru, tetapi berimbas pada anak didiknya. Diantaranya sebagai berikut :
a.       Pencapaian kelas rendah / di bawah standar
Suatu materi dikatakan berhasil dikuasai anak apabila nilai rata-rata mereka di atas standar yang telah ditentukan . namun, bila nilai pencapaian kelas masih di bawah standar, tentu guru harus segera melakukan  evaluasi terhadap pembelajaran yang telah dilakukan.

b.      Guru tidak membuat RPP
RPP atau rencana pelaksanaan pembelajaran adalah salah satu perangkat pembelajaran
yang penting bagi guru  dalammelaksanakan tugasnya. Hendaknya, sebelum pembelajaran berlangsung , guru telah mempersiapkan RPP sebagai pedoman  dalam melaksanakan pembelajaran. Dengan RPP yang telah dipersiapkan guru bias merancang pembelajaran yang runtut dan lebih terarah. Oleh karena itu, akan menjadi hambatan dalam pembelajaran apabila guru belum atau tidak membuat RPP.
c.       Guru salah menjawab pertanyaan dari siswa
Guru merupakan sosok yang sangat dipercaya siswa, baik dalam perilaku maupun
Penguasaan ilmu pengetahuanyang dimiliki. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang disampaikan oleh guru akan dipegang anak sebagai acuan untuk belajar. namun, guru tidak selamanya menjadi sosok yang benar , adakalanya guru bertindak tidak tepat dan melakukan kesalahan. Salah satunya salah dalam menjawab pertanyaan siswa
d.      Guru menjadi bahan olokan
Guru adalah sosok yang dihormati sekaligus menjadi sahabat anak dalam belajar. namun, sikap guru yang terlalu “cair” justru membuat anak menjadi tidak sopan, bahkan sampai menjadikan guru sebagai bahan olokan.

    II.            Pentingnya kompetensi professional guru
Pembangunan sistem pendidikan merupakan salah satu factor utama dalam menilai
keberhasilan pembagunan sebuah negara, fungsi dan peranan guru juga bergeser, jika dahulu guru hanya berperan sebagai pendidik, saat ini guru dituntut untuk mengembangkan profesionalitasnya, tidak hanya di lingkup belajar mengajar , tetapi juga perlu turut berperan mengembangkan dunia pendidikan dalam arti luas
            di negara-negara maju, peranan seorang guru sedah memasuki era abru. Guru dituntut untuk lebih professional. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya portofoliodan sertifikasi. Setiap guru dituntut untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga terus mnerus meningkatkan kapasitasnya, baik dari sis keilmuan maupun profesionalitsnya. Hal ini wajar karena pesatnya perkembangan teknologi, kalau tanpa didukung dengan ilmu-ilmu baru dan teknik pembelajaran yang lebih aplikatif, fungsi guru akan terimajinalisasikan ditengah pesatnya arus informasi.
            Paradigm perubahan trsebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan berbagai kebijakan terkait peran strategis guru dalam dunia pendidikan. Guru dituntut menunjukan profesionalitasnya, disbanding hanya sekadar mentransfer ilmu pada anak didik.
            Dikeluarkannya berbagai kebijakan tentang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan bukti seriusnya pemerintah Indonesia dalam mendorong peningkatan profesionalisme guru. Salah satunya dikeluarkan undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
           


 III.            Upaya Peningkatan kompetensi profesional guru
a. Membaca buku-buku pendidikan
Ada pepatah mengatakan “buku adalah gudang ilmu”, mungkin maksud dari pepatah ini adalah apabila kita ingin memiliki banyak pengetahuan, wawasan dan ilmu maka kita harus rajin membaca buku. Begitu pula halnya dengan guru, seorang guru harus rajin membaca buku-buku pendidikan karena dengan banyak membaca buku-buku pendidikan diharapkan guru dapat memiliki wawasan yang luas sehingga dapat membantu dalam penyampaian materi pembelajaran. Saat ini telah banyak buku-buku pendidikan yang beredar dan dengan sangat mudah didapatkan, bahkan telah banyak pula guru-guru yang memiliki perpustakaan pribadi di rumah.
b. Membaca dan menulis karya ilmiah
Menurut Udin Syaefudin Saud (2010:108) “Dengan membaca dan memahami isi jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan guru dapat mengembangkan profesionalismenya”. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, membaca dan menulis karya ilmiah juga dapat mengasah keterampilan guru dalam menuangkan ide-ide baru di bidang pendidikan.
c. Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
Seorang guru profesional tak mau ketinggalan informasi terkini, khususnya informasi mengenai dunia pendidikan. Selain dengan membaca buku-buku pendidikan guru, mengikuti berita dari berbagai media juga merupakan salah satu penunjang dalam upaya peningkatan kompetensi profesional guru. Dengan selalu mengikuti berita terkini dalam pendidikan diharapkan guru dapat mengikuti perkembangan pendidikan dan dapat membuat sebuah inovasi baru yang lebih baik sesuai tuntutan pendidikan pada era globalisasi ini.
d. Mengikuti pelatihan
Pelatihan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi profesional guru, yang mana dalam pelatihan ini kemampuan guru diasah agar lebih baik. Menurut Ermita (2009:25), menyebutkan bahwa: Pelatihan yang perlu diikuti dalam meningkatkan kemampuan profesional adalah pelatihan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas guru terutama sekali dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga setelah mengikuti pelatihan tersebut diharapkan guru memiliki pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan baru tentang berbagai permasalahan pelaksanaan tugas guru baik yang berhubungan dengan penguasaan materi pelajaran, penguasaan metode, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembelajaran termasuk upaya penanggulangannya, dan permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan evaluasi atau penilaian hasil pembelajaran para siswa.
  1. Mengikuti KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan tempat untuk mempertemukan guru-guru dalam mengembangkan kompetensi profesionalnya. Menurut depdikbud (1994/1995:66) salah satu teknik dalam pembinaan/peningkatan kemampuan profesional guru adalah “melalui kelompok kerja guru (KKG)”. Adapun yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Menurut Depdikbud (1995:3) “ Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah profesionalisme guru yang bersifat aktif, kompak dan akrab dalam membahas berbagai masalah profesional keguruan dengan prinsip dari guru oleh guru dan untuk guru dalam rangka pelaksanaan tugas”. Tujuan umum dari KKG ini adalah untuk meningkatkan kompetensi (kemampuan) profesional guru dalam melaksanakan tugas mengajar di sekolah. Menurut Depdikbud (1995:3) “ Tujuan kelompok kerja guru adalah meningkatkan kualitas sumber daya tenaga pendidikan yang tersedia, sehingga para guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri dan pada gilirannya merupakan kualitas prestasi belajar dan output sekolah semakin bermutu”.
  1. Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah suatu penelitian yang bersifat reflektif yang dilakukan oleh guru dalam rangka meningkatkan kompetensi profesionalnya. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dikatakan cukup efektif karena dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan tugas mengajar.
Menurut E. Mulyasa (2005:155) Penelitian Tindakan Kelas memiliki karakteristik sbb: (1) masalah yang diangkat untuk dipecahkan dan kondisi yang diangkat untuk ditingkatkan harus berangkat dari praktek pmbelajaran nyata di sekolah; (2) guru dapat meminta bantuan orang lain untuk mengenal dan mengelaborasi masalah yang akan dijadikan topik penelitian
Secara umum E. Mulyasa (2005:155), menyatakan bahwa PTK bertujuan untuk:
 - Memperbaiki dan meningkatkan kondisi serta kualitas pembelajaran dikelas;
 - Meningkatkan layanan profesinal dalam konteks pembelajaran di kelas,  
    khususnya layanan kepada peserta didik;
- Memberikan kesempatan kepada guru untuk melakukan tindakan dalam
   pembelajaran yang direnanakan di kelas;
- Memberikan kesempatan kepada guru untuk melakukan pengkajian terhadap
  kegiatan pembelajaran yang dilakukannya.
Manfaat dari PTK itu sendiri menurut E. Mulyasa (2005:155-156) adalah:
(a) untuk mengembangkan dan melakukan inovasi pembelajaran;
(b) merupakan upaya pengembangan kurikulum di tingkat kelas; dan
(c) untuk meningkatkan profesionalisme guru, melalui upaya penelitian yang   
   dilakukannya.
Adapun langkah umum yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
rancangan penelitian tindakan kelas menurut E.Mulyasa (2005:156) adalah :
- Identifikasi masalah;
- Analisis masalah dan menentukan berbagai faktor penyebab;
- Merumuskan ide-ide sementara tentang berbagai faktor penting yang
berkaitan dengan masalah;
- Mengumpulkan dan menafsirkan data untuk mengembangkan alternatif
tindakan;
- Merumuskan tindakan;
- Menilai hasil tindakan.

  1. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesional
Seorang guru profesional mempunyai jiwa organisasi yang tinggi dan suka bekerja sama dalam tim (teamwork). Menurut Udin Syaefudin Saud (2010:110) “ikut serta menjadi anggota organisasi juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru”. Dalam organisasi profesional, kemampuan terkait profesi yang dimiliki akan terus dibina dan dikembangkan. Sejalan dengan pendapat Syaiful Sagala (2009:27) yang mengatakan bahwa pembinaan yang diberikan dalam organisai adalah pembinaan yang berupa training profesi sebagai upaya memfasilitasi peningkatan kualitas anggota dan pengakuan masyarakat maupun pemerintah.
 Banyak organisasi yang memungkinkan untuk diikuti oleh guru, salah satunya adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI merupakan suatu wadah yang menampung aspirasi guru. PGRI juga melaksanakan training pengajaran bidang studi untuk semua jenis dan jenjang persekolahan.

PENUTUP

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 
Seorang guru harus menguasai empat (4) kompetensi guru yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian,(3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi, kurikulum, mata pelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Ada dua (2) faktor yang mempengaruhi kompetensi profesional yaitu: (1) faktor internal yang mencakup latar pendidikan guru, pengalaman mengajar, kessejahtraan guru dan kesehatan guru. (2) faktor eksternal yang mencakup sarana pendidikan, penerapan disiplin di sekolah dan pengawasan kepala sekolah. Menurut Lampiran Permen Diknas No. 16 Tahun 2007, kompetensi profesional mencakup lima (5) aspek yaitu: (1) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu; (3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi profesional adalah : (1) upaya yang dapat dilakukan guru seperti : Membaca buku-buku pendidikan, mengikuti berita aktual dari media pembelajaran, mengikuti Pelatihan, dan mengikuti KKG, melakukan Penelitian
Tindakan Kelas (PTK), dan berpartisipasi aktif dalam organisasi profesional. ; (2) upaya yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah seperti : Melakukan pembinaan kepada guru-guru, memberikan supervisi, mengadakan penataran, melakukan kunjungan antar sekolah, dan memberikan kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan.